Tersedia Semua Hadist Islam Di Sini

Hadits Tidak Sah Nikah Kecuali Oleh Wali


Hadits Tidak Sah Nikah Kecuali Oleh Wali

 Terjadi khilaf ulama dalam hal kedudukan wali dalam pernikahan. Kalangan Hanafiyah tidak mensyaratkankan wali untuk keabsahan nikah, sebaliknya,  kebanyakan fuqaha berpendapat tidak sah nikah kecuali dengan wali. Perbedaan ini karena tidak ada nash al-Kitab yang tegas tentang persyaratan wali dalam suatu pernikahan. Adapun hadits-hadits Nabi SAW yang diantaranya hadits-hadits di bawah ini, terjadi khilaf dalam hal keshahihannya. Ulama yang berpendapat tidak sah nikah kecuali dengan wali, menjadikan dhahir kandungan hadits-hadits tersebut sebagai hujjah tidak sah nikah kecuali dengan wali, sedangkan kalangan Hanafiyah berpendapat hadits-hadits tersebut lemah, karena itu tidak dapat menjadi hujjah dan kalaupun shahih, hadits-hadits tersebut dipahami sesuai dengan pendapat mereka, bukan sebagaimana dhahirnya. Yang jelas nikah tidak sah kalau tidak wali karena kita pikirkan saja dengan baik. Banyak pendapat yang menyatakan bahwa kalau nikah tidak ada wali nikah tersebut tidak sah. Dan nikah juga harus ada saksinya. Wali juga harus yang sholeh tidak bisa wali yang seenaknya saja. Dalam kitab wali juga di jelaskan wali yang bagaimana yang sah nikah seseorang. Berikut hadist yang menjelaskan nikah tidak sah kalau wali tidak ada.

Hadits dari Aisyah r.a. berbunyi :

أَن النَّبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ قَالَ لَا نِكَاح إِلَّا ولِي وشاهدي عدل وَمَا كَانَ من نِكَاح عَلَى غير ذَلِك فَهُوَ بَاطِل فَإِن تشاجروا فالسلطان ولي من لَا ولي لَهُ رَوَاهُ ابْن حبَان فِي صَحِيحه وَقَالَ لَا يَصح فِي ذكر الشَّاهِدين غَيره

Artinya : Sesungguhnya Nabi SAW bersabda : Tidak pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil. Pernikahan yang bukan atas jalan demikian, maka batil. Seandainya mereka berbantahan, maka sulthan yang menjadi wali orang-orang yang tidak mempunyai wali. ( H.R. Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Beliau mengatakan, tidak ada hadits yang shahih dalam penyebutan dua orang saksi kecuali hadits ini. )


0 komentar:

Post a Comment