Hadits Tidak Sah Nikah Kecuali Oleh Wali
Hadits Tidak Sah Nikah Kecuali Oleh Wali
Terjadi khilaf ulama dalam hal kedudukan wali dalam
pernikahan. Kalangan Hanafiyah tidak mensyaratkankan wali untuk keabsahan
nikah, sebaliknya, kebanyakan
fuqaha berpendapat tidak sah nikah kecuali dengan wali. Perbedaan ini karena
tidak ada nash al-Kitab yang tegas tentang persyaratan wali dalam suatu
pernikahan. Adapun hadits-hadits Nabi SAW yang diantaranya hadits-hadits di
bawah ini, terjadi khilaf dalam hal keshahihannya. Ulama yang berpendapat tidak
sah nikah kecuali dengan wali, menjadikan dhahir kandungan hadits-hadits
tersebut sebagai hujjah tidak sah nikah kecuali dengan wali, sedangkan kalangan
Hanafiyah berpendapat hadits-hadits tersebut lemah, karena itu tidak dapat
menjadi hujjah dan kalaupun shahih, hadits-hadits tersebut dipahami sesuai
dengan pendapat mereka, bukan sebagaimana dhahirnya. Yang jelas nikah tidak sah
kalau tidak wali karena kita pikirkan saja dengan baik. Banyak pendapat yang
menyatakan bahwa kalau nikah tidak ada wali nikah tersebut tidak sah. Dan nikah
juga harus ada saksinya. Wali juga harus yang sholeh tidak bisa wali yang
seenaknya saja. Dalam kitab wali juga di jelaskan wali yang bagaimana yang sah
nikah seseorang. Berikut hadist yang menjelaskan nikah tidak sah kalau wali
tidak ada.
Hadits dari Aisyah r.a. berbunyi :
أَن النَّبِي صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ قَالَ لَا نِكَاح إِلَّا ولِي وشاهدي عدل وَمَا كَانَ
من نِكَاح عَلَى غير ذَلِك فَهُوَ بَاطِل فَإِن تشاجروا فالسلطان ولي من لَا ولي
لَهُ رَوَاهُ ابْن حبَان فِي صَحِيحه وَقَالَ لَا يَصح فِي ذكر الشَّاهِدين غَيره
Artinya : Sesungguhnya Nabi SAW bersabda : Tidak pernikahan kecuali
dengan wali dan dua saksi yang adil. Pernikahan yang bukan atas jalan demikian,
maka batil. Seandainya mereka berbantahan, maka sulthan yang menjadi wali
orang-orang yang tidak mempunyai wali. ( H.R. Ibnu Hibban dalam Shahihnya.
Beliau mengatakan, tidak ada hadits yang shahih dalam penyebutan dua orang
saksi kecuali hadits ini. )
0 komentar:
Post a Comment