Hadist Tentang zina
Hadist Tentang zina

Zina muhshan, yaitu zina
yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah.
Hukuman zina muhshan adalah harus dirajam sampai mati, jika memenuhi saksi
sejumlah empat orang.
Zina ghairu muhshan, yaitu
zina yang dilakukan seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah
atau masih perjaka/gadis.
Zina juga
berdampak negatif bagi kita semua, salah satunya yaitu menghancurkan masa depan
dan menghancurkan keturunan kita. Cara menghindari dari perbuatan zina yaitu
dengan menghindari
atau tidak mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan
kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan
sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti
berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau
membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati
hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi
untuk melakukan perzinaan.
Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat
maksiat. Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya,
serta selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
Di bawah ini adalah hadist tentang zina :
اِنَّه كَانَ فَاحِشَةً، وَ سَآءَ سَبِيْلاً. الاسراء:32
Dan janganlah kamu mendekati
zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk. [QS. Al-Israa’ : 32]
0 komentar:
Post a Comment